Cari Blog Ini

Sabtu, 14 Agustus 2010

MORATORIUM PERTAMBANGAN BATU BARA DAN PENOLAKAN KALTIM



           Provinsi Kalimantan Timur menolak permintaan pemberlakuan moratorium izin pertambangan batu bara di seluruh wilayah kota/kabupatennya. Penghentian aktifitas pertambangan batu bara dikhawatirkan berdampak negatif terhadap perekonomian daerah dan nasional kedepannya.
            Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak menyatakan menolak moratorium pertambangan batu bara, hal itu dikarenakan pentingnya industri pertambangan batu bara bagi kepentingan Kalimantan Timur dan Indonesia pada umumnya. Sejumlah kota/kabupaten di Kalimantan Timur sangat tergantung pendapatan daerahnya dari perimbangan keuangan sektor bagi hasil pertambangan batu bara. Moratorium tidak dilakukan karena berbagai pertimbangan, di antaranya bergairahnya ekonomi warga sekitar dan perusahaan pertambangan menyerap banyak tenaga kerja. Selanjutnya setiap perusahaan memiliki kewajiban corporate social responsibility (CSR) untuk pemenuhan kebutuhan social masyarakat seperti perbaikan jalan, pengadaan air bersih, pembinaan organisasi kemasyarakatan dan lain-lain.
            Kedepannya, Awang mengaku akan memberikan penekanan terhadap pelaksanaan reklamasi lingkungan di kawasan bekas pertambangan batu bara. Perusahaan tambang batu bara, menurutnya harus memenuhi kewajibannya dalam merehabilitasi kembali lokasi pertambangan. Disamping itu pula, Awang mengaku pentingnya peningkatan pengawasan dari aparatur penegak hukum pada aktifitas pertambangan batu bara. Polisi diminta memberikan sanksi tegas bagi perusahaan tambang batu bara yang terbukti merusak lingkungan.  “Akan ada penataran bagi jaksa, polisi dan tentara dalam pengawasan tambang batu bara. Sanksinya juga harus tegas dengan hukuman penjara dan tidak dengan denda saja,” paparnya.  Sikap Kalimantan Timur ini merupakan jawaban tegas atas desakan dari sejumlah kalangan yang menginginkan moratorium pertambangan batu bara.
            Alasan Jatam (Jaringan Advokasi Tambang) dan beberapa kalangan yang menginginkan moratorium tersebut yaitu agar Provinsi Kalimantan Timur diharapkan mampu mengendalikan kerusakan lingkungan yang terjadi pada 6 juta hektar lahan kritis dengan moratorium pertambangan batu bara.  Kemudian diperkuat dengan fakta bahwa produksi batu bara di Kalimantan Timur mencapai 215 juta metrik ton per tahun namun hanya 1,2 persen diantaranya untuk kebutuhan lokal.  Menurut beberapa pihak, hal ini berarti keberadaan pertambangan batu bara masih sangat kurang kotribusinya bagi pembangunan di Kalimantan Timur karena hanya 1,2 persen saja yang disisihkan untuk kepentingan dan kebutuhan lokal.  Setidaknya perusahaan pertambangan batu bara jika memang bersungguh-sungguh ingin membangun daerah mampu menyisihkan 30 persen hasilnya untuk menunjang kebutuhan lokal.


Jumat, 13 Agustus 2010

Kondisi Pendidikan di Kampung Empas

Kampung Empas ada dan berdiri sejak tahun 1936 dimana pada waktu itu masyarakat masih tinggal di “Lamin” yang dibangun secara bergotong royong.  Penduduk Kampung Empas sudah mengenal pendidikan formal sejak beberapa tahun silam yaitu sekitar tahun 1946.  Pada waktu itu masyarakat Kampung Empas mendirikan “Rumah Sekolah” secara swadaya untuk kepentingan pendidikan warga Kampung Empas.  Kemudian sekitar ± 10 tahun kemudian yaitu pada sekitar tahun 1956 sekolah yang didirikan secara swadaya masyarakat tersebut berubah namanya menjadi “Sekolah Rakyat” dan semakin banyak masyarakat yang berminat untuk belajar di sekolah tersebut.
                 Setelah itu pada sekitar tahun 1966 sudah ada beberapa anak-anak yang melanjutkan pendidikan di SMP  (Sekolah Menengah Pertama) yang pada waktu itu bangunan SMP hanya terdapat di ibukota kecamatan saja yaitu di Kecamatan Melak.  Seiring waktu berjalan ± 10 tahun selanjutnya semakin banyak anak-anak dari Kampung Empas yang melanjutkan pendidikan di SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas) yang ada di Kecamatan Melak, sampai ada yang melanjutkan pendidikannya di tingkatan Perguruan Tinggi.
                 Pendidikan di Kampung Empas bukanlah hal yang baru bagi warga, ini terbukti dengan tingginya kesadaran warga menyekolahkan anaknya yang sudah berusia sekolah.  Namun sangat disayangkan pada beberapa tahun silam sebelum pemakaran wilayah menjadi Kabupaten Kutai Barat, pihak pemerintah mengalami keterbatasan sarana dan prasarana seta dana untuk bidang pendidikan sehingga proses belajar mengajar pada waktu itu belum bisa berjalan dengan lancar, hal ini terbukti selama sebelum pemekaran wilayah, bangunan sekolah yang sudah berumur cukup tua dan sudah kurang layak belum mendapatkan perhatian khusus untuk diperbaiki atau direnovasi, baru setelah tahun 1999 setelah pemekaran wilayah pihak sekolah sedikit demi sedikit mendapat bantuan dari pihak pemerintah kabupaten, disamping itu dengan masuknya perusahaan pertambangan batubara juga  memberi bantuan untuk menunjang kelancaran pendidikan. 
                 Fasilitas pendidikan di Kampung Empas hingga sekarang sudah bisa dikatakan cukup baik, saat ini terdapat 1 bangunan SD (Sekolah Dasar) dan 1 bangunan TK (Taman Kanak-kanak).  Dengan 1 bangunan Sekolah Dasar dan 1 bangunan Taman Kanak-kanak tersebut sudah dapat mengcover kebutuhan pendidikan untuk anak usia 6 – 12 tahun yaitu anak usia Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar karena jumlah siswa Taman Kanak-kanak saat ini hanya sekitar 30 orang dan siswa sekolah dasar hanya sekitar 120 orang.  Untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya seperti tingkatan SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama) dan SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) memang tidak tersedia di Kampung Empas dan untuk saat ini memang tidak perlu dibangun bangunan SLTP dan SLTA karena jumlah siswa yang menempuh jenjang pendidikan SLTP dan SLTA masing-masing tidak mencapai 100 siswa sehingga tidak perlu dibangun bangunan SLTP dan SLTA di Kampung Empas karena tidak sesuai kebutuhan warga.  Disamping itu  juga fasilitas untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SLTP dan SLTA sudah tersedia Kecamatan Sekolaq Darat yang berbatasan langsung dengan Kampung Empas yaitu sekitar ± 6 Km, di Kecamatan Melak yaitu sekitar ± 12 Km dan di Ibukota Kabupaten yaitu sekitar ± 16 Km yang dapat ditempuh dengan kendaraan bermotor masing-masing tidak lebih dari 30 menit.  Saat ini setiap siswa SLTP dan SLTA di Kampung Empas rata-rata menggunakan kendaraan bermotor untuk transportasi ke sekolah sehingga untuk menempuh jarak ke sekolahnya masing-masing tidaklah menjadi masalah.  Didukung lagi dengan sarana jalan ke Kampung Empas yang saat ini sudah diadakan pengaspalan sekitar ± 90 % oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sehingga meskipun hujan warga tidak lagi kesulitan harus menempuh perjalanan melalui jalan yang kondisinya rusak seperti beberapa tahun silam sebelum pemekaran wilayah.  Sedangkan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Perguruan Tinggi juga tersedia fasilitasnya di Ibukota Kabupaten Kutai Barat yaitu pada Politeknik Sendawar Kutai Barat. Selain itu juga sebagian warga ada yang melanjutkan pendidikan Perguruan Tinggi di Ibukota Propinsi dan di luar pulau Kalimantan.

Minggu, 04 April 2010

Sang Naga, MENUJU 7 KEAJAIBAN DUNIA

Pulau Komodo dikenal sebagai habitat asli hewan yang menyerupai naga yang pada akhirnya disebut komodo. Pulau ini juga merupakan kawasan Taman Nasional Komodo yang dikelola oleh pemerintah pusat. Pulau Komodo berada di sebelah barat Pulau Sumbawa, yang dipisahkan oleh Selat Sape.

Secara administratif, pulau ini termasuk wilayah Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Pulau Komodo merupakan ujung paling barat Provinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Di Pulau Komodo, hewan komodo hidup dan berkembang biak dengan baik. Tahun 2008, di pulau ini hanya terdapat sedikitnya 1200 ekor komodo. Ditambah dengan pulau lain, di sekitarnya sehingga jumlah mereka keseluruhan menjadi sekitar 2500 ekor.

Selain komodo, pulau ini juga menyimpan eksotisme flora yang beragam kayu sepang yang oleh warga sekitar digunakan sebagi obat dan bahan pewarna pakaian, pohon nitak ini atau sterculia oblongata di yakini berguna sebagai obat dan bijinya gurih dan enak seperti kacang polong.

Komodo atau yang selengkapnya disebut biawak komodo (Varanus komodoensis), adalah spesies kadal terbesar di dunia yang hidup di Pulau Komodo, Rinca, Flores, Gili Motang, dan Gili Dasami di Nusa Tenggara. Biawak ini oleh penduduk asli Pulau Komodo juga disebut dengan nama setempat Ora.

Termasuk anggota famili biawak Varanidae, dan klad Toxicofera, komodo merupakan kadal terbesar di dunia, dengan rata-rata panjang 2-3 m. Ukurannya yang besar ini berhubungan dengan gejala gigantisme pulau, yakni kecenderungan meraksasanya tubuh hewan-hewan tertentu yang hidup di pulau kecil terkait dengan tidak adanya mamalia karnivora di pulau tempat hidup komodo, dan laju metabolisme komodo yang kecil. Karena besar tubuhnya, kadal ini menduduki posisi predator puncak yang mendominasi ekosistem tempatnya hidup.

Habitat komodo di alam bebas telah menyusut akibat aktivitas manusia dan karenanya IUCN (International Union for Conservation of Nature) memasukkan komodo sebagai spesies yang rentan terhadap kepunahan. Biawak besar ini kini dilindungi di bawah peraturan pemerintah Indonesia dan sebuah taman nasional, yaitu Taman Nasional Komodo, didirikan untuk melindungi mereka.


Kisah Naga Raksasa

Sejak dulu di Pulau Komodo, jajaran Kepulauan Flores, Indonesia, telah muncul kisah tentang naga raksasa. Banyak pelaut yang berkisah bahwa naga ini lebih mirip monster yang menakutkan. Ekornya yang besar bisa merubuhkan seekor kerbau hanya dengan satu kibasan. Rahangnya besar dan kuat, hingga mampu menelan seekor babi hutan dalam  satu gerakan.

Kisah ini beredar luas dan sempat menarik perhatian banyak orang. Namun tak pernah ada yang berani mendekati pulau tersebut untuk membuktikannya. Sampai akhirnya pada 1910-an awal, muncul laporan dari gugus satuan tempur armada kapal Belanda yang bermarkas di Flores tentang makhluk misterius yang diduga "naga" mendiami sebuah pulau kecil di wilayah Kepulauan Sunda Lesser (sekarang jajaran Kepulauan Flores, Nusa Tenggara).

Para pelaut militer Belanda tersebut memberi laporan bahwa makhluk tersebut kemungkinan berukuran sampai tujuh meter panjangnya, dengan tubuh raksasa dan mulut yang senantiasa menyemburkan api. Letnan Steyn van Hensbroek, seorang pejabat Administrasi Kolonial Belanda di kawasan Flores mendengar laporan ini dan kisah-kisah yang melingkupi Pulau Komodo. Ia pun merencanakan perjalanan ke Pulau Komodo. Setelah mempersenjatai diri dan membawa satu regu tentara terlatih, ia mendarat di pulau tersebut.

Setelah beberapa hari di pulau itu, Hensbroek berhasil membunuh satu spesies aneh itu. Ia membawanya ke markas dan dilakukan pengukuran panjang hasil buruannya itu dengan panjang kira-kira 2,1 meter. Bentuknya sangat mirip kadal. Satwa itu kemudian dipotret  oleh Peter A Ouwens, Direktur Zoological Museum and Botanical Gardens Bogor, Jawa. Inilah dokumentasi pertama tentang komodo.

Ouwens tertarik dengan temuan satwa aneh tersebut. Ia kemudian merekrut seorang pemburu lihai untuk menangkap spesimen untuknya. Sang pemburu berhasil membunuh dua ekor komodo yang berukuran 3,1 meter dan 3,35 meter, plus menangkap dua anakan, masing-masing berukuran di bawah satu meter.

Berdasarkan tangkapan sang pemburu ini, Ouwens melakukan penelitian dan menyimpulkan bahwa komodo bukanlah naga penyembur api, melainkan termasuk jenis kadal monitor (monitor lizard) di kelas reptilia.
Hasil penelitiannya ini kemudian dipublikasikan pada koran terbitan tahun 1912. Dalam pemberitaan itu, Ouwens memberi saran nama pada kadal raksasa itu Varanus komodoensis sebagai pengganti julukan Komodo Dragon (Naga Komodo).

Sadar arti penting komodo sebagai satwa langka, Pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan proteksi terhadap komodo dan Pulau Komodo pada 1915. Jadilah kawasan itu sebagai wilayah konservasi komodo.
Temuan komodo sebagai legenda naga yang hidup, memancing rasa ingin tahu dunia internasional. Beberapa ekspedisi ilmiah dari berbagai negara secara bergilir melakukan penelitian di Pulau Komodo.

Hewan Prasejarah yang Bertahan

Usai Perang Dunia I, sebuah ekspedisi ilmiah dirancang untuk melakukan penelitian komodo. Pada 1926, ekspedisi yang dipimpin W Douglas Burden dari American Museum of Natural History dengan perangkat penelitian termodern, melakukan penelitian selama berbulan-bulan.

Ekspedisi yang melibatkan puluhan orang itu menangkap 27 ekor komodo. Mereka melakukan bedah anatomi dan identifikasi spesies. Dari sinilah laporan ilmiah pertama yang lengkap tentang komodo dibuat.
Dideskripsikan bahwa komodo memiliki kepala yang besar dan kuat, memiliki sepasang mata yang bersinar, kulitnya keras, tebal dan liat. Memiliki kelambir kulit berkerut di bawah lehernya.

Bentuknya mirip dengan biawak, dengan empat kaki yang gemuk besar dan ekor yang juga gemuk besar panjang. Memiliki 26 gigi yang tajam, masing-masing berukuran 4 cm, memiliki lidah bercabang yang berwarna merah cerah. Jika dilihat dari kejauhan, lidah yang dijulurkan akan mirip api, karena komodo sering menjulurkan lidahnya seperti ular.

Komodo juga pemburu handal. Ia mengandalkan gigitan dan racun bakteri pada ludahnya untuk melumpuhkan mangsa. Ia akan mengikuti mangsanya yang sudah terluka selama berhari-hari, sampai akhirnya mati, barulah ia menyantapnya. Sebagai karnivora dan scavenger (pemakan bangkai), komodo memang hanya ditemui di Pulau Komodo, Pulau Rinca, Pulau Padar, Gili Motang, Owadi dan Samiin. Komodo juga diketahui sebagai hewan yang jago berenang. Dengan cara itulah ia melakukan penjelajahan di pulau-pulau sekitar Flores.

Nah, setelah penjelasan panjang lebar mengenai keistimewaan pulau dengan mahluk langka yang di sepakati oleh seluruh dunia untuk dilestarikan, tentu Anda sekarang memiliki alasan untuk memilihnya bukan hanya sebagai warganegara Indonesia semata, tetapi juga karena Pulau Komodo merupakan fenomena keajaiban alam yang harus dilestarikan. Apalagi hewan prasejarah ini cuma ada di Indonesia.

So, Anda cukup buka situs http:// www.new7wonders.com dan pilih Pulau Komodo sebagai 7 Keajaiban dunia baru. Saat ini Taman Nasional Komodo sementara ini berada dalam peringkat 13 untuk kategori Hutan/Taman Nasional/ Kekayaan Alam dari ke 28 finalis yang masuk babak final yang akan digelar pada awal 2010.

Pulau Komodo harus menduduki peringat 1 dalam kategori tersebut untuk bisa masuk dalam tujuh keajaiban dunia baru karena yayasan new7wonders menentukan pilihannya berdasarkan jajak pendapat via internet. Ayo kita antar Pulau Komodo menjadi salah satu keajaiban dunia baru.

Sabtu, 13 Maret 2010

Gambaran Sumberdaya Alam dan Lingkungan



Sumberdaya alam di Indonesia adalah segala potensi alam yang dapat dikembangkan untuk proses produksi. Proses terbentuknya sumberdaya alam di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor antara lain :
  1. Secara astronomis, Indonesia terletak di daerah tropik dengan curah hujan tinggi menyebabkan aneka ragam jenis tumbuhan dapat tumbuh subur. Oleh karena itu Indonesia kaya akan berbagai jenis tumbuhan.
  2. Secara geologis, Indonesia terletak pada pertemuan jalur pergerakan lempeng tektonik dan pegunungan muda menyebabkan terbentuknya berbagai macam sumber daya mineral yang potensial untuk dimanfaatkan.
  3. Wilayah lautan Indonesia mengandung berbagai macam sumberdaya nabati, hewani dan mineral antara lain ikan laut, rumput laut, mutiara serta tambang minyak bumi (Anonim, 2008).
Manusia selalu mencoba mengolah alam guna untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraannya, baik secara kualitatif maupun kuantitatif dengan mengerahkan tenaga, daya dan modal dalam mengelola sumber-sumber alam yang tersedia.  Sehingga muncul pemanfaatan sumberdaya alam yang dilakuakan manusia baik secara moderen maupun tradisional, atau secara rasional maupun tidak rasional (Pambudi,1986).
Sampai saat sekarang pengaturan tentang bagaimana pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia sudah dilakukan sejak berdirinya Negara Republik Indonesia.  Selain pasal 33 UUD 1945 yang merupakan ketentuan pokok juga kita mempunyai seperangkat Undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut, Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria, Undang-undang No.5 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan, kemudian dicabut dan digantikan dengan Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.  Undang-undang No.11 Thun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan yang direncanakan akan diganti dalam waktu yang segera, Undang-undang No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan berikut seperangkat ketentuan pelaksanaannya disamping peraturan perundang-undangan lingkungan yang telah kita sebutkan diatas.  Selain itu juga ditemukan pada seperangkat ketetapan MPR yang mengatur hal ini seperti TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam. 
Pertanyaan yang muncul adalah rakyat Indonesia yang mana yang paling berhak untuk mendapatkan kemakmuran dari sumberdaya alam Indonesia?  Pada dasarnya seluruh rakyat Indonesia yang berdiam di seluruh wilayah Negara Kesatuan Indonesia pada tingkat atau lapisan manapun mempunyai hak yang sama untuk menikmati kemakmuran tersebut, namun kalau kita membicarakan siapa yang lebih diutamakan tentu saja masyarakat yang berada disekitar sumberdaya alam itu berada harus lebih diutamakan dari mereka yang bertempat tinggal jauh dari sumberdaya alam yang dimaksud.
            Hal ini ditegaskan antara lain dalam pasal 3 ayat (1) Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, pengaturan pembangunan dan pemanfaatan sumberdaya yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dilaksanakan secara adil untuk kemakmuran masyarakat daerah dan bangsa keseluruhannya.  Dalam pasal ini disebutkan lebih dahulu masyarakat daerah dari bangsa Indonesia secara keseluruhan.  Mengisyaratkan kepada kita bahwa masyarakat setempat harus diberikan prioritas haknya untuk menikmati kemakmuran dalam pemanfaatan sumberdaya alam ketimbang orang-orang yang jauh bertempat dari sumberdaya alam dimaksud.
Pada masa sebelum Undang-undang Otonomi Daerah diberlakukan dalam sistem pemerintahan kita, pemerintah Indonesia masih menganut sistem pemerintahan sentralisasi (centralized goovernance) dimana segala birokrasi perizinan dan hasil-hasil kekayaan bumi diatur oleh pemerintah pusat sehingga manfaat kekayaan sumberdaya alam yang dimiliki daerah dirasakan kurang optimal dan mendorong terjadinya konflik yang pada dasarnya sudah tertimbun sejak lama dan memuat beberapa pihak, terutama disebabkan terlalu dikedepankannya kepentingan pembangunan ekonomi di masa Orde Baru (Soetisno, dkk. 1996 dalam Paran (2008).
Makin meningkatnya upaya pembangunan menyebabkan akan makin meningkat dampaknya terhadap lingkungan hidup.  Keadaan ini mendorong makin diperlukannya upaya pengendalian dampak lingkungan hidup sehingga resiko terhadap lingkungan hidup dapat ditekan sekecil mungkin.  Upaya pengendalian dampak lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari tindakan pengawasan agar ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.  Suatu perangkat hukum yang bersifat preventif berupa izin melakukan usaha dan atau kegiatan lain.  Oleh karena itu, dalam izin harus dicantumkan secara tegas syarat dan kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan lainnya.  Apa yang dikemukakan tersebut diatas menyiratkan ikut sertanya berbagai instansi dalam pengelolaan lingkungan hidup seperti yang telah diatur dalam Undang-undang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Anonim, 1997).
Pada hakekatnya pembangunan daerah adalah pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah dan dilaksanakan merata diseluruh wilayah serta benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat sebagai perbaikan tingkat kehidupannya.  Pembangunan daerah dilakukan secara terencana, terpadu, bartahap dan berlanjut serta merupakan pembangunan dari, oleh dan untuk masyarakat sebagai pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kemakmuran masyarakat secara merata.

Rabu, 10 Maret 2010

Gambaran Pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur



Jumlah izin usaha pertambangan batubara di Kalimantan Timur dinilai terlalu banyak. Saat ini terdapat 1.212 kuasa pertambangan yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota dan 32 izin dari pemerintah pusat.  Menurut Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, jumlah itu terbanyak se-Indonesia atau malah sedunia. Dalam pengamatan, belum pernah ada obral izin tambang sebanyak ini seperti di Kaltim.  Hal itu diakui kebenarannya oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim, bahkan Gubernur Kalimantan Timur pun menyatakan tidak heran di provinsi yang dipimpinnya terlalu banyak izin pertambangan.
Dikatakan bahwa Gubernur Kaltim telah berkali-kali meminta bupati dan wali kota untuk mengevaluasi dan mengurangi kuasa pertambangan, namun tidak didengar oleh bupati dan wali kota tersebut.  Menurut Gubernur Kaltim, daerah dengan kuasa pertambangan terbanyak adalah Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni 687 izin.  Di Kota Samarinda bahkan terbit 76 kuasa pertambangan yang luas konsesinya menghabiskan 71 persen wilayah. Saat ini lahan yang sedang ditambang seluas 38.814 hektar atau separuh lebih dari 71.823 hektar luas Samarinda. Padahal kota-kota lain seperti Balikpapan, Tarakan dan Bontang, tidak menerbitkan satu kuasa pertambangan pun.  Diakui bahwa  izin kuasa pertambangan sudah terlalu banyak akibat dari para bupati serta wali kota yang kurang bertanggung jawab soal pemanfaatan lahan. Pemerintah provinsi berwenang meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menghentikan pemberian izin baru dan saat ini pemprov berupaya membujuk kabupaten/kota untuk membuat peraturan daerah yang bisa membatasi jumlah penerbitan izin pertambangan. Selain itu, dari Komisi Bidang Keuangan dan Perekonomian DPRD Kaltim juga menyarankan agar Gubernur memanggil para bupati dan wali kota yang banyak menerbitkan kuasa pertambangan.
Kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh operasi pertambangan merupakan kerusakan yang bersifat tidak dapat balik (irreversible demages).  Sekali suatu daerah dibuka untuk pertambangan maka bisa saja daerah tersebut menjadi rusak selamanya akibat dampak dari penambangan jika tidak dikelola dengan baik.  Biaya pemulihan (clean up) dari kerusakan atau pencemaran yang ditimbulkan pun sangat besar.  Kerusakan-kerusakan yang terjadi pada lahan akibat penambangan adalah terjadinya perubahan bentang alam (landscape), berubahnya fungsi lahan, berubahnya bentuk lahan (topografi), hilangnya lapisan tanah atas, terjadinya longsor pada dinding galian, meningkatnya aliran permukaan (run off), meningkatnya erosi, berkurangnya daerah resapan, berubahnya iklim mikro, penurunan keanekaragaman jenis tumbuhan, terjadinya migrasi hewan dari habitatnya dan lain-lain.  Perubahan-perubahan tersebut menimbulkan dampak dengan intensitas dan sifat yang bervariasi, selain perubahan pada lingkungan fisik. 

By : Hendri Christ