Cari Blog Ini

Ancaman Kerusakan Hutan Kalimantan, 166 Perusahaan Pertambangan didalam dan sekitar Kawasan Hutan Lindung.

Berdasarkan Data Walhi Kaltim mengungkapkan bahwa persoalan deforestrasi kian parah justru bukan dari sektor kehutanan namun terdapat 166 perusahaan pertambangan batu bara yang kini melakukan pinjam pakai kawasan hutan sehingga mengancam kelestariannya.  "Celakanya, sebagian lahan yang menjadi kawasan pinjam pakai oleh perusahaan pertambangan batu bara itu adalah masuk dalam katagori hutan lindung," kata Direktur Walhi Kaltim, Isal Wardhana di Samarinda.

            Secara moral dan demi penyelamatan hutan alam Kaltim yang tersisa, maka tidak ada argumentasi yang membenarkan ketika Menhut yang baru ini menyetujui peminjaman kawasan hutan untuk aktivitas di luar kehutanan yang diajukan oleh Pemerintah kabupaten/Kota dan lebih dari 60 perusahaan pertambangan di Kaltim.  Dalam prosesnya pemerintah pusat melalui Dephut seharusnya tidak memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan walaupun dalam aturan/regulasinya dibenarkan ketika sudah ada SK Menhut mengenai pinjam pakai kawasan hutan.  Permohonan ini harus ditelaah secara mendalam mengingat semakin tingginya tingkat deforestrasi di Kaltim dan bahkan sampai merambah Hutan Lindung di Kalimantan Timur,

            Sejak tahun 2001, di Kaltim tingkat deforestrasi (pengurangan luas hutan) mencapai 350 ribu hektar setiap tahun sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat di Kaltim yang masih bergantung hidupnya dari hasil hutan.  Berdasarkan data yang diperoleh Walhi mengemukakan bahwa daerah terbanyak yang mengajukan izin pinjam pakai hutan adalah di Kalsel yaitu sebanyak 72 perusahaan batu bara, kemudian di Kaltim yang mencapai 65 perusahaan, Kalteng 20 perusahaan dan Kalbar delapan perusahaan.

            Ditambahkan pula menurut Direktur Walhi Kaltim, Isal Wardhana, untuk kasus di Kabupaten Nunukan berdasarkan pantauan Walhi Kaltim bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan telah melakukan kegiatan proyek pembukaan jalan di dalam kawasan hutan lindung.  Sampai saat ini diindikasikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan belum bisa menunjukkan kepada publik SK Menhut yang menyangkut pinjam pakai kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Nunukan tersebut.  Tindakan Pemkab Nunukan itu merupakan pelanggaran terhadap fungsi kawasan dan perundang-undangan yang berlaku pada sektor kehutanan.  "Seyogyanya aparat keamanan harus menghentikan proyek yang berada di dalam kawasan hutan lindung tersebut," katanya menegaskan.  Isal menambahkan bahwa Menhut yang baru juga seharusnya tidak perlu terburu-buru memberikan SK pinjam pakai kepada Pemkab Nunukan sampai adanya telaah yang mendalam terhadap proyek tersebut mengingat diindikasikannya proyek yang telah dijalankan tanpa adanya SK pinjam pakai yang dikeluarkan oleh Menhut.

            Eksploitasi kawasan hutan di Kalimantan Timur akan berdampak yang sangat signifikan terhadap keberlanjutan dan kelestarian hutan di Kaltim dan secara langsung berpengaruh terhadap bencana ekologis yang terjadi di Kaltim.  Mengenai pertambangan batu bara, maka sudah jelas bahwa aktivitas tersebut secara tidak langsung akan mengurangi kawasan hutan di Kaltim dan sampai saat ini reklamasi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan besar batu bara di Kaltim belum berjalan secara maksimal.  Lemahnya realisasi program reklamasi itu terbukti dengan ditemukannya beberapa lahan yang belum direklamasi secara maksimal oleh tim dari DPRD Provinsi beberapa waktu yang lewat.

COPYRIGHT © 2010