Cari Blog Ini

Sabtu, 13 Maret 2010

Gambaran Sumberdaya Alam dan Lingkungan



Sumberdaya alam di Indonesia adalah segala potensi alam yang dapat dikembangkan untuk proses produksi. Proses terbentuknya sumberdaya alam di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor antara lain :
  1. Secara astronomis, Indonesia terletak di daerah tropik dengan curah hujan tinggi menyebabkan aneka ragam jenis tumbuhan dapat tumbuh subur. Oleh karena itu Indonesia kaya akan berbagai jenis tumbuhan.
  2. Secara geologis, Indonesia terletak pada pertemuan jalur pergerakan lempeng tektonik dan pegunungan muda menyebabkan terbentuknya berbagai macam sumber daya mineral yang potensial untuk dimanfaatkan.
  3. Wilayah lautan Indonesia mengandung berbagai macam sumberdaya nabati, hewani dan mineral antara lain ikan laut, rumput laut, mutiara serta tambang minyak bumi (Anonim, 2008).
Manusia selalu mencoba mengolah alam guna untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraannya, baik secara kualitatif maupun kuantitatif dengan mengerahkan tenaga, daya dan modal dalam mengelola sumber-sumber alam yang tersedia.  Sehingga muncul pemanfaatan sumberdaya alam yang dilakuakan manusia baik secara moderen maupun tradisional, atau secara rasional maupun tidak rasional (Pambudi,1986).
Sampai saat sekarang pengaturan tentang bagaimana pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia sudah dilakukan sejak berdirinya Negara Republik Indonesia.  Selain pasal 33 UUD 1945 yang merupakan ketentuan pokok juga kita mempunyai seperangkat Undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut, Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria, Undang-undang No.5 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan, kemudian dicabut dan digantikan dengan Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.  Undang-undang No.11 Thun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan yang direncanakan akan diganti dalam waktu yang segera, Undang-undang No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan berikut seperangkat ketentuan pelaksanaannya disamping peraturan perundang-undangan lingkungan yang telah kita sebutkan diatas.  Selain itu juga ditemukan pada seperangkat ketetapan MPR yang mengatur hal ini seperti TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam. 
Pertanyaan yang muncul adalah rakyat Indonesia yang mana yang paling berhak untuk mendapatkan kemakmuran dari sumberdaya alam Indonesia?  Pada dasarnya seluruh rakyat Indonesia yang berdiam di seluruh wilayah Negara Kesatuan Indonesia pada tingkat atau lapisan manapun mempunyai hak yang sama untuk menikmati kemakmuran tersebut, namun kalau kita membicarakan siapa yang lebih diutamakan tentu saja masyarakat yang berada disekitar sumberdaya alam itu berada harus lebih diutamakan dari mereka yang bertempat tinggal jauh dari sumberdaya alam yang dimaksud.
            Hal ini ditegaskan antara lain dalam pasal 3 ayat (1) Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, pengaturan pembangunan dan pemanfaatan sumberdaya yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dilaksanakan secara adil untuk kemakmuran masyarakat daerah dan bangsa keseluruhannya.  Dalam pasal ini disebutkan lebih dahulu masyarakat daerah dari bangsa Indonesia secara keseluruhan.  Mengisyaratkan kepada kita bahwa masyarakat setempat harus diberikan prioritas haknya untuk menikmati kemakmuran dalam pemanfaatan sumberdaya alam ketimbang orang-orang yang jauh bertempat dari sumberdaya alam dimaksud.
Pada masa sebelum Undang-undang Otonomi Daerah diberlakukan dalam sistem pemerintahan kita, pemerintah Indonesia masih menganut sistem pemerintahan sentralisasi (centralized goovernance) dimana segala birokrasi perizinan dan hasil-hasil kekayaan bumi diatur oleh pemerintah pusat sehingga manfaat kekayaan sumberdaya alam yang dimiliki daerah dirasakan kurang optimal dan mendorong terjadinya konflik yang pada dasarnya sudah tertimbun sejak lama dan memuat beberapa pihak, terutama disebabkan terlalu dikedepankannya kepentingan pembangunan ekonomi di masa Orde Baru (Soetisno, dkk. 1996 dalam Paran (2008).
Makin meningkatnya upaya pembangunan menyebabkan akan makin meningkat dampaknya terhadap lingkungan hidup.  Keadaan ini mendorong makin diperlukannya upaya pengendalian dampak lingkungan hidup sehingga resiko terhadap lingkungan hidup dapat ditekan sekecil mungkin.  Upaya pengendalian dampak lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari tindakan pengawasan agar ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.  Suatu perangkat hukum yang bersifat preventif berupa izin melakukan usaha dan atau kegiatan lain.  Oleh karena itu, dalam izin harus dicantumkan secara tegas syarat dan kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan lainnya.  Apa yang dikemukakan tersebut diatas menyiratkan ikut sertanya berbagai instansi dalam pengelolaan lingkungan hidup seperti yang telah diatur dalam Undang-undang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Anonim, 1997).
Pada hakekatnya pembangunan daerah adalah pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah dan dilaksanakan merata diseluruh wilayah serta benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat sebagai perbaikan tingkat kehidupannya.  Pembangunan daerah dilakukan secara terencana, terpadu, bartahap dan berlanjut serta merupakan pembangunan dari, oleh dan untuk masyarakat sebagai pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kemakmuran masyarakat secara merata.