Cari Blog Ini

Gambaran Pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur



Jumlah izin usaha pertambangan batubara di Kalimantan Timur dinilai terlalu banyak. Saat ini terdapat 1.212 kuasa pertambangan yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota dan 32 izin dari pemerintah pusat.  Menurut Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, jumlah itu terbanyak se-Indonesia atau malah sedunia. Dalam pengamatan, belum pernah ada obral izin tambang sebanyak ini seperti di Kaltim.  Hal itu diakui kebenarannya oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim, bahkan Gubernur Kalimantan Timur pun menyatakan tidak heran di provinsi yang dipimpinnya terlalu banyak izin pertambangan.
Dikatakan bahwa Gubernur Kaltim telah berkali-kali meminta bupati dan wali kota untuk mengevaluasi dan mengurangi kuasa pertambangan, namun tidak didengar oleh bupati dan wali kota tersebut.  Menurut Gubernur Kaltim, daerah dengan kuasa pertambangan terbanyak adalah Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni 687 izin.  Di Kota Samarinda bahkan terbit 76 kuasa pertambangan yang luas konsesinya menghabiskan 71 persen wilayah. Saat ini lahan yang sedang ditambang seluas 38.814 hektar atau separuh lebih dari 71.823 hektar luas Samarinda. Padahal kota-kota lain seperti Balikpapan, Tarakan dan Bontang, tidak menerbitkan satu kuasa pertambangan pun.  Diakui bahwa  izin kuasa pertambangan sudah terlalu banyak akibat dari para bupati serta wali kota yang kurang bertanggung jawab soal pemanfaatan lahan. Pemerintah provinsi berwenang meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menghentikan pemberian izin baru dan saat ini pemprov berupaya membujuk kabupaten/kota untuk membuat peraturan daerah yang bisa membatasi jumlah penerbitan izin pertambangan. Selain itu, dari Komisi Bidang Keuangan dan Perekonomian DPRD Kaltim juga menyarankan agar Gubernur memanggil para bupati dan wali kota yang banyak menerbitkan kuasa pertambangan.
Kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh operasi pertambangan merupakan kerusakan yang bersifat tidak dapat balik (irreversible demages).  Sekali suatu daerah dibuka untuk pertambangan maka bisa saja daerah tersebut menjadi rusak selamanya akibat dampak dari penambangan jika tidak dikelola dengan baik.  Biaya pemulihan (clean up) dari kerusakan atau pencemaran yang ditimbulkan pun sangat besar.  Kerusakan-kerusakan yang terjadi pada lahan akibat penambangan adalah terjadinya perubahan bentang alam (landscape), berubahnya fungsi lahan, berubahnya bentuk lahan (topografi), hilangnya lapisan tanah atas, terjadinya longsor pada dinding galian, meningkatnya aliran permukaan (run off), meningkatnya erosi, berkurangnya daerah resapan, berubahnya iklim mikro, penurunan keanekaragaman jenis tumbuhan, terjadinya migrasi hewan dari habitatnya dan lain-lain.  Perubahan-perubahan tersebut menimbulkan dampak dengan intensitas dan sifat yang bervariasi, selain perubahan pada lingkungan fisik. 

By : Hendri Christ