Cari Blog Ini

Sabtu, 13 Maret 2010

Gambaran Sumberdaya Alam dan Lingkungan



Sumberdaya alam di Indonesia adalah segala potensi alam yang dapat dikembangkan untuk proses produksi. Proses terbentuknya sumberdaya alam di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor antara lain :
  1. Secara astronomis, Indonesia terletak di daerah tropik dengan curah hujan tinggi menyebabkan aneka ragam jenis tumbuhan dapat tumbuh subur. Oleh karena itu Indonesia kaya akan berbagai jenis tumbuhan.
  2. Secara geologis, Indonesia terletak pada pertemuan jalur pergerakan lempeng tektonik dan pegunungan muda menyebabkan terbentuknya berbagai macam sumber daya mineral yang potensial untuk dimanfaatkan.
  3. Wilayah lautan Indonesia mengandung berbagai macam sumberdaya nabati, hewani dan mineral antara lain ikan laut, rumput laut, mutiara serta tambang minyak bumi (Anonim, 2008).
Manusia selalu mencoba mengolah alam guna untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraannya, baik secara kualitatif maupun kuantitatif dengan mengerahkan tenaga, daya dan modal dalam mengelola sumber-sumber alam yang tersedia.  Sehingga muncul pemanfaatan sumberdaya alam yang dilakuakan manusia baik secara moderen maupun tradisional, atau secara rasional maupun tidak rasional (Pambudi,1986).
Sampai saat sekarang pengaturan tentang bagaimana pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia sudah dilakukan sejak berdirinya Negara Republik Indonesia.  Selain pasal 33 UUD 1945 yang merupakan ketentuan pokok juga kita mempunyai seperangkat Undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut, Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria, Undang-undang No.5 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan, kemudian dicabut dan digantikan dengan Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.  Undang-undang No.11 Thun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan yang direncanakan akan diganti dalam waktu yang segera, Undang-undang No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan berikut seperangkat ketentuan pelaksanaannya disamping peraturan perundang-undangan lingkungan yang telah kita sebutkan diatas.  Selain itu juga ditemukan pada seperangkat ketetapan MPR yang mengatur hal ini seperti TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam. 
Pertanyaan yang muncul adalah rakyat Indonesia yang mana yang paling berhak untuk mendapatkan kemakmuran dari sumberdaya alam Indonesia?  Pada dasarnya seluruh rakyat Indonesia yang berdiam di seluruh wilayah Negara Kesatuan Indonesia pada tingkat atau lapisan manapun mempunyai hak yang sama untuk menikmati kemakmuran tersebut, namun kalau kita membicarakan siapa yang lebih diutamakan tentu saja masyarakat yang berada disekitar sumberdaya alam itu berada harus lebih diutamakan dari mereka yang bertempat tinggal jauh dari sumberdaya alam yang dimaksud.
            Hal ini ditegaskan antara lain dalam pasal 3 ayat (1) Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, pengaturan pembangunan dan pemanfaatan sumberdaya yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dilaksanakan secara adil untuk kemakmuran masyarakat daerah dan bangsa keseluruhannya.  Dalam pasal ini disebutkan lebih dahulu masyarakat daerah dari bangsa Indonesia secara keseluruhan.  Mengisyaratkan kepada kita bahwa masyarakat setempat harus diberikan prioritas haknya untuk menikmati kemakmuran dalam pemanfaatan sumberdaya alam ketimbang orang-orang yang jauh bertempat dari sumberdaya alam dimaksud.
Pada masa sebelum Undang-undang Otonomi Daerah diberlakukan dalam sistem pemerintahan kita, pemerintah Indonesia masih menganut sistem pemerintahan sentralisasi (centralized goovernance) dimana segala birokrasi perizinan dan hasil-hasil kekayaan bumi diatur oleh pemerintah pusat sehingga manfaat kekayaan sumberdaya alam yang dimiliki daerah dirasakan kurang optimal dan mendorong terjadinya konflik yang pada dasarnya sudah tertimbun sejak lama dan memuat beberapa pihak, terutama disebabkan terlalu dikedepankannya kepentingan pembangunan ekonomi di masa Orde Baru (Soetisno, dkk. 1996 dalam Paran (2008).
Makin meningkatnya upaya pembangunan menyebabkan akan makin meningkat dampaknya terhadap lingkungan hidup.  Keadaan ini mendorong makin diperlukannya upaya pengendalian dampak lingkungan hidup sehingga resiko terhadap lingkungan hidup dapat ditekan sekecil mungkin.  Upaya pengendalian dampak lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari tindakan pengawasan agar ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.  Suatu perangkat hukum yang bersifat preventif berupa izin melakukan usaha dan atau kegiatan lain.  Oleh karena itu, dalam izin harus dicantumkan secara tegas syarat dan kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan lainnya.  Apa yang dikemukakan tersebut diatas menyiratkan ikut sertanya berbagai instansi dalam pengelolaan lingkungan hidup seperti yang telah diatur dalam Undang-undang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Anonim, 1997).
Pada hakekatnya pembangunan daerah adalah pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah dan dilaksanakan merata diseluruh wilayah serta benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat sebagai perbaikan tingkat kehidupannya.  Pembangunan daerah dilakukan secara terencana, terpadu, bartahap dan berlanjut serta merupakan pembangunan dari, oleh dan untuk masyarakat sebagai pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kemakmuran masyarakat secara merata.

Rabu, 10 Maret 2010

Gambaran Pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur



Jumlah izin usaha pertambangan batubara di Kalimantan Timur dinilai terlalu banyak. Saat ini terdapat 1.212 kuasa pertambangan yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota dan 32 izin dari pemerintah pusat.  Menurut Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, jumlah itu terbanyak se-Indonesia atau malah sedunia. Dalam pengamatan, belum pernah ada obral izin tambang sebanyak ini seperti di Kaltim.  Hal itu diakui kebenarannya oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim, bahkan Gubernur Kalimantan Timur pun menyatakan tidak heran di provinsi yang dipimpinnya terlalu banyak izin pertambangan.
Dikatakan bahwa Gubernur Kaltim telah berkali-kali meminta bupati dan wali kota untuk mengevaluasi dan mengurangi kuasa pertambangan, namun tidak didengar oleh bupati dan wali kota tersebut.  Menurut Gubernur Kaltim, daerah dengan kuasa pertambangan terbanyak adalah Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni 687 izin.  Di Kota Samarinda bahkan terbit 76 kuasa pertambangan yang luas konsesinya menghabiskan 71 persen wilayah. Saat ini lahan yang sedang ditambang seluas 38.814 hektar atau separuh lebih dari 71.823 hektar luas Samarinda. Padahal kota-kota lain seperti Balikpapan, Tarakan dan Bontang, tidak menerbitkan satu kuasa pertambangan pun.  Diakui bahwa  izin kuasa pertambangan sudah terlalu banyak akibat dari para bupati serta wali kota yang kurang bertanggung jawab soal pemanfaatan lahan. Pemerintah provinsi berwenang meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menghentikan pemberian izin baru dan saat ini pemprov berupaya membujuk kabupaten/kota untuk membuat peraturan daerah yang bisa membatasi jumlah penerbitan izin pertambangan. Selain itu, dari Komisi Bidang Keuangan dan Perekonomian DPRD Kaltim juga menyarankan agar Gubernur memanggil para bupati dan wali kota yang banyak menerbitkan kuasa pertambangan.
Kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh operasi pertambangan merupakan kerusakan yang bersifat tidak dapat balik (irreversible demages).  Sekali suatu daerah dibuka untuk pertambangan maka bisa saja daerah tersebut menjadi rusak selamanya akibat dampak dari penambangan jika tidak dikelola dengan baik.  Biaya pemulihan (clean up) dari kerusakan atau pencemaran yang ditimbulkan pun sangat besar.  Kerusakan-kerusakan yang terjadi pada lahan akibat penambangan adalah terjadinya perubahan bentang alam (landscape), berubahnya fungsi lahan, berubahnya bentuk lahan (topografi), hilangnya lapisan tanah atas, terjadinya longsor pada dinding galian, meningkatnya aliran permukaan (run off), meningkatnya erosi, berkurangnya daerah resapan, berubahnya iklim mikro, penurunan keanekaragaman jenis tumbuhan, terjadinya migrasi hewan dari habitatnya dan lain-lain.  Perubahan-perubahan tersebut menimbulkan dampak dengan intensitas dan sifat yang bervariasi, selain perubahan pada lingkungan fisik. 

By : Hendri Christ